iklan

PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PELANGGARAN


PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) muncul karena adanya kemampuan berpikir.
Hasil dari daya cipta tersebut dimiliki secara khusus (eksklusif) yang dijelmakan
dalam bentuk ciptaan atau invensi. Selanjutnya, HKI tersebut memiliki nilai
ekonomis apabila ciptaan atau invensi tersebut dipergunakan atau dimanfaatkan. Nilai
ekonomis ini adalah hak bagi pemilik HKI. Hak ekonomi (economic right) adalah
hak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atas kekayaan intelektual. Jadi, dari hak
ekonomi tersebut akan diperoleh keuntungan sejumlah uang dari penggunaan sendiri
atau karena penggunaan melalui lisensi oleh orang lain. Disamping hak ekonomi ada
pula hak moral (moral right). Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan
pribadi pencipta atau investor. Hak moral ini tidak dapat dipisahkan dari pencipta
atau investornya meskipun HKI nya dialihkan pada orang lain.
Melihat adanya hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada kekayaan
intelektual menjadikan perlindungan atas kekayaan intelektual menjadi sangat
penting. Perlindungan ini berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan dalam
sertifikat pendaftaran sesuai dengan HKI yang bersangkutan. Banyak manfaat yang
akan diperoleh dari perlindungan HKI ini, diantaranya karena jika orang lain yang
menginginkan menikmati manfaat ekonomi dari HKI seorang pemilik, maka harus
mendapatkan izin dari pemilik. Demikian pula ketika ada orang lain menggunakan
tanpa izin, memalsukan, meniru, atau mengambil HKI, maka hal tersebut
dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini menjadi latar belakang pentingnya
HKI perlu untuk didaftarkan.
Pada dasarnya, pengukuhan terhadap keberadaan HKI dapat dilakukan
melalui dua cara, yaitu
(1) Pengakuan Hak,
(2) Pendaftaran Hak. Pengakuan hak
2
diberlakukan bagi HKI yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara
otomatis semenjak ciptaan itu selesai diwujudkan. Yang termasuk di dalam jalur ini
adalah perlindungan hak cipta dan rahasia dagang. Sedangkan pengukuhan melalui
pendaftaran hak diperoleh dengan melakukan pendaftaran ataupun pengajuan
permintaan yang tentu saja dilengkapi dengan berbagai pesyaratan teknis dan
administratif. Contoh yang termasuk di dalamnya adalah hak paten dan merek.
Pendaftaran adalah kegiatan pemeriksaan dan pencatatan setiap HKI oleh
pejabat pendaftaran dalam buku daftar berdasarkan permohonan pemilik untuk tujuan
memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum. Bukti dari
pendaftaran adalah diberikannya sertifikat HKI. Melalui proses pendaftaran HKI akan
mendapatkan pengakuan. Namun demikian, untuk hak cipta tidak diharuskan
melakukan pendaftaran karena hak cipta dapat diperoleh melalui pengakuan hak.
Ciptaan yang didaftarkan akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan
hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat
membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang
mengakui ciptaan tersebut.
HKI pada dasarnya harus didaftarkan dan masing-masing bidang HKI
memiliki syarat dan tata cara yang berbeda. Berikut adalah cara pendaftaran masingmasing
HKI terkait dengan karya batik:




A. HAK CIPTA
Pendaftaran hak cipta dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh
pencipta yang kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Permohonan tersebut dibuat rangkap 2
(dua) dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu disertakan pula biaya pendaftaran
dan contoh hasil ciptaan atau penggantinya. Permohonan yang diajukan oleh lebih
dari 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) badan hukum diperbolehkan jika orang atau
3
badan hukum tersebut secara bersama-sama berhak atas hak tersebut. Permohonan
pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat diterimanya permohonan di
Dirjen HKI dengan persyaratan lengkap atau saat diterimanya permohonan
pendaftaran dengan persyaratan lengkap ditambah akta kesepakatan jika pemohon
lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administratif dan evaluasi.
Kemudian dilakukan pendaftaran dan dimuat dalam daftar umum ciptaan. Ciptaan
yang tidak bisa didaftarkan adalah ciptaan-ciptaan yang
(1) tidak orisinil,
 (2) diluar
dari ilmu pengetahuan, seni dan sastra,
(3) ciptaan yang masih berupa ide, dan
(4)ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

B. HAK MEREK
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Dirjen HKI. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan
tersebut adalah :
(1) tanggal, bulan, tahun permohonan diajukan,
 (2) Nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat pemohon,
(3) Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
permohonan diajukan melalui Kuasa,
 (4) Warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna,
 (5) Nama negara dan
tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
Hak Prioritas,
 (6) Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya,
 (7)Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya,
(8) Dalam hal Permohonan
diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka. Apabila seluruh persyaratan administratif telah lengkap, maka
kepada pemohon akan diberikan tanggal penerimaan (filling date).
Selain syarat-syarat tersebut di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh
mengandung salah satu unsur berikut
 (1) Bertentangan dengan peraturan perundang4
undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum,
 (2)Tidak memiliki daya pembeda,
(3) Telah menjadi milik umum,
 (4) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

C. HAK PATEN
Permohonan paten diajukan ke Dirjen HKI oleh pemohon hanya untuk 1
(satu) invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi. Satu
kesatuan invensi merupakan beberapa invensi yang baru dan masih memiliki
keterkaitan langkah inventif yang erat. Apabila permohonan paten diajukan oleh
pemohon yang bukan inventor, maka permohonan yang diajukan tersebut harus
disertai dengan bukti cukup bahwa dia berhak atas invensi yang bersangkutan. Sama
halnya dengan pengajuan permohonan hak cipta dan hak merek, yaitu bahwa
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat
(1) tanggal, bulan dan tahun permohonan,
 (2) alamat lengkap pemohon,
 (3) nama lengkap dan kewarganegaraan inventor atau kuasa jika dikuasakan,
(4) pernyataan permohonan untuk diberikan paten,
 (5) judul invensi,
 (6) klaim yang terkandung dalam invensi,
(7) deskripsi tentang invensi secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi,
(8) gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi,
 (9) abstrak invensi. Selanjutnya, setelah
semua persyaratan dan pemenuhan biaya telah dipenuhi, pemohon akan memperoleh
tanggal penerimaan. Tanggal penerimaan ini sangat penting mengingat sistem yang
digunakan adalah first to file. Tidak semua invensi dapat dilekati paten. Invensi yang
dapat dilekati paten adalah invensi yang
(1) baru (novelty),
(2) mengandung langkah
inventif (inventive step),
(3) dapat diterapkan dalam industri (applicable to industry).


D. RAHASIA DAGANG
Suatu informasi dikatakan rahasia apabila memenuhi 4 (empat) kriteria utama,
yaitu
(1) mempunyai nilai ekonomis,
(2) mempunyai nilai rahasia,
(3) termasuk 5
lingkup perindustrian dan perdagangan,
 (4) terbukanya kerahasiaan menyebabkan
kerugian bagi pemiliknya. Rahasia dagang ini dapat digunakan sendiri oleh
pemiliknya atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Pemilik juga dapat melarang
pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan pada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersil.
Pemberian lisensi melalui perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Dirjen HKI.
Pencatatan tersebut hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari
perjnajian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Prinsip pada perjanjian lisensi yang dicatatkan tersebut adalah non eksklusif, artinya
lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik rahasia dagang untuk
memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Apabila dibuat sebaliknya, maka hal
tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi.

E. DESAIN INDUSTRI
Hak desain industri akan diperoleh dengan mengajukan permohonan
pendaftaran secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI dengan
membayar sejumlah biaya tertentu. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu desain industri atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan
desain industri atau memiliki kelas yang sama. Permohonan tersebut memuat
 (1)
tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan,
 (2) nama dan kewarganegaraan
pendesain,
 (3) nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon atau kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa,
 (4) lampiran berupa contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan serta surat kuasa
apabila dikuasakan dan surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.




















PENDAHULUAN
Teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di berikan ini  banyak kejahatan juga semakin berkembang. Banyak orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu contohnya adalan dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI.
Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
TUJUAN
Agar masyarakat mengetahui apakah itu HAKI dan betapa pentingnya HAKI dan tahu sanksi- sanksi yang didapat apabila telah melanggarnya, dengan mengetahui sanksinya,masyarakat di upayakan  tidak berani melanggar HAKI dan menghargai hasil ciptaan orang lain.
Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  •  Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
  • Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta



  • Hak Paten
  • Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi



KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1.      Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2.       Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.


KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)



SUMBER 
  1. http://tekno.kompas.com
  2. http://id.wikipedia.org
  3. http://technotsuck.blogspot.com
  4. http://hakintelektual.com
  5. http://dwiangger.wordpress.com
  6. http://cxopportunities.blogspot.com
  7. http://nawaelquds.blogspot.com
  8. http://misscupuss.blogspot.com
  9. http://elvisromiko.blogspot.com
  10. http://labhi.staff.umm.ac.id
  11. http://bie-bekti.blogspot.com
  12. http://www.depkumham.go.id
  13. http://lindasarlinda.blogspot.com/
  14. http://amazinggrace97.wordpress.com
  15. http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html

0 komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI PEGAWAI BERBASIS WEB SMA YAYASAN WANITA KERETA API (YWKA) PALEMBANG DENGAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD)

SISTEM INFORMASI PEGAWAI BERBASIS WEB SMA YAYASAN WANITA KERETA API (YWKA) PALEMBANG DENGAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD) ...