PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) muncul karena adanya kemampuan
berpikir.
Hasil dari daya cipta tersebut
dimiliki secara khusus (eksklusif) yang
dijelmakan
dalam bentuk ciptaan atau
invensi. Selanjutnya, HKI tersebut memiliki nilai
ekonomis apabila ciptaan atau
invensi tersebut dipergunakan atau dimanfaatkan. Nilai
ekonomis ini adalah hak bagi
pemilik HKI. Hak ekonomi (economic
right) adalah
hak untuk memperoleh keuntungan
ekonomis atas kekayaan intelektual. Jadi, dari hak
ekonomi tersebut akan diperoleh
keuntungan sejumlah uang dari penggunaan sendiri
atau karena penggunaan melalui
lisensi oleh orang lain. Disamping hak ekonomi ada
pula hak moral (moral right). Hak
moral adalah hak yang melindungi kepentingan
pribadi pencipta atau investor.
Hak moral ini tidak dapat dipisahkan dari pencipta
atau investornya meskipun HKI nya
dialihkan pada orang lain.
Melihat adanya hak ekonomi dan
hak moral yang melekat pada kekayaan
intelektual menjadikan
perlindungan atas kekayaan intelektual menjadi sangat
penting. Perlindungan ini
berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan dalam
sertifikat pendaftaran sesuai
dengan HKI yang bersangkutan. Banyak manfaat yang
akan diperoleh dari perlindungan
HKI ini, diantaranya karena jika orang lain yang
menginginkan menikmati manfaat
ekonomi dari HKI seorang pemilik, maka harus
mendapatkan izin dari pemilik.
Demikian pula ketika ada orang lain menggunakan
tanpa izin, memalsukan, meniru,
atau mengambil HKI, maka hal tersebut
dikategorikan sebagai pelanggaran
hukum. Hal ini menjadi latar belakang pentingnya
HKI perlu untuk didaftarkan.
Pada dasarnya, pengukuhan
terhadap keberadaan HKI dapat dilakukan
melalui dua cara, yaitu
(1) Pengakuan Hak,
(2) Pendaftaran Hak. Pengakuan
hak
2
diberlakukan bagi HKI yang
pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara
otomatis semenjak ciptaan itu
selesai diwujudkan. Yang termasuk di dalam jalur ini
adalah perlindungan hak cipta dan
rahasia dagang. Sedangkan pengukuhan melalui
pendaftaran hak diperoleh dengan
melakukan pendaftaran ataupun pengajuan
permintaan yang tentu saja
dilengkapi dengan berbagai pesyaratan teknis dan
administratif. Contoh yang
termasuk di dalamnya adalah hak paten dan merek.
Pendaftaran adalah kegiatan
pemeriksaan dan pencatatan setiap HKI oleh
pejabat pendaftaran dalam buku
daftar berdasarkan permohonan pemilik untuk tujuan
memperoleh kepastian status
kepemilikan dan perlindungan hukum. Bukti dari
pendaftaran adalah diberikannya
sertifikat HKI. Melalui proses pendaftaran HKI akan
mendapatkan pengakuan. Namun
demikian, untuk hak cipta tidak diharuskan
melakukan pendaftaran karena hak
cipta dapat diperoleh melalui pengakuan hak.
Ciptaan yang didaftarkan akan
memperoleh kepastian hukum dan perlindungan
hukum, tetapi ciptaan yang tidak
didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat
membuktikan bahwa dialah pencipta
yang sebenarnya bila ada pihak lain yang
mengakui ciptaan tersebut.
HKI pada dasarnya harus
didaftarkan dan masing-masing bidang HKI
memiliki syarat dan tata cara
yang berbeda. Berikut adalah cara pendaftaran masingmasing
HKI terkait dengan karya batik:
A.
HAK CIPTA
Pendaftaran hak cipta dilakukan
dengan mengajukan permohonan oleh
pencipta yang kemudian diajukan
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan
HAM. Permohonan tersebut dibuat rangkap 2
(dua) dan ditulis dalam bahasa
Indonesia. Selain itu disertakan pula biaya pendaftaran
dan contoh hasil ciptaan atau
penggantinya. Permohonan yang diajukan oleh lebih
dari 1 (satu) orang atau lebih
dari 1 (satu) badan hukum diperbolehkan jika orang atau
3
badan hukum tersebut secara
bersama-sama berhak atas hak tersebut. Permohonan
pendaftaran hak cipta dianggap
telah dilakukan saat diterimanya permohonan di
Dirjen HKI dengan persyaratan
lengkap atau saat diterimanya permohonan
pendaftaran dengan persyaratan
lengkap ditambah akta kesepakatan jika pemohon
lebih dari 1 (satu) orang atau
badan hukum.
Selanjutnya akan dilakukan
pemeriksaan administratif dan evaluasi.
Kemudian dilakukan pendaftaran
dan dimuat dalam daftar umum ciptaan. Ciptaan
yang tidak bisa didaftarkan
adalah ciptaan-ciptaan yang
(1) tidak orisinil,
(2) diluar
dari ilmu pengetahuan, seni dan
sastra,
(3) ciptaan yang masih berupa
ide, dan
(4)ciptaan yang sudah merupakan
milik umum.
B.
HAK MEREK
Permohonan pendaftaran merek
diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Dirjen HKI.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan
tersebut adalah :
(1) tanggal, bulan, tahun
permohonan diajukan,
(2) Nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat
pemohon,
(3) Nama lengkap dan alamat Kuasa
apabila
permohonan diajukan melalui
Kuasa,
(4) Warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur-unsur warna,
(5) Nama negara dan
tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
Hak Prioritas,
(6) Permohonan ditandatangani pemohon dan
kuasanya,
(7)Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya,
(8) Dalam hal Permohonan
diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek
tersebut, semua nama Pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka. Apabila
seluruh persyaratan administratif telah lengkap, maka
kepada pemohon akan diberikan
tanggal penerimaan (filling date).
Selain syarat-syarat tersebut di
atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh
mengandung salah satu unsur
berikut
(1) Bertentangan dengan peraturan perundang4
undangan yang berlaku, moralitas,
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum,
(2)Tidak memiliki daya pembeda,
(3) Telah menjadi milik umum,
(4) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
C.
HAK PATEN
Permohonan paten diajukan ke
Dirjen HKI oleh pemohon hanya untuk 1
(satu) invensi atau beberapa
invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi. Satu
kesatuan invensi merupakan
beberapa invensi yang baru dan masih memiliki
keterkaitan langkah inventif yang
erat. Apabila permohonan paten diajukan oleh
pemohon yang bukan inventor, maka
permohonan yang diajukan tersebut harus
disertai dengan bukti cukup bahwa
dia berhak atas invensi yang bersangkutan. Sama
halnya dengan pengajuan
permohonan hak cipta dan hak merek, yaitu bahwa
permohonan harus diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat
(1) tanggal, bulan dan tahun permohonan,
(2) alamat lengkap pemohon,
(3) nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
atau kuasa jika dikuasakan,
(4) pernyataan permohonan untuk
diberikan paten,
(5) judul invensi,
(6) klaim yang terkandung dalam invensi,
(7) deskripsi tentang invensi
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi,
(8) gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi,
(9) abstrak invensi. Selanjutnya, setelah
semua persyaratan dan pemenuhan
biaya telah dipenuhi, pemohon akan memperoleh
tanggal penerimaan. Tanggal
penerimaan ini sangat penting mengingat sistem yang
digunakan adalah first to file. Tidak
semua invensi dapat dilekati paten. Invensi yang
dapat dilekati paten adalah
invensi yang
(1) baru (novelty),
(2) mengandung langkah
inventif (inventive
step),
(3) dapat diterapkan dalam
industri (applicable to industry).
D.
RAHASIA DAGANG
Suatu informasi dikatakan rahasia
apabila memenuhi 4 (empat) kriteria utama,
yaitu
(1) mempunyai nilai ekonomis,
(2) mempunyai nilai rahasia,
(3) termasuk 5
lingkup perindustrian dan
perdagangan,
(4) terbukanya kerahasiaan menyebabkan
kerugian bagi pemiliknya. Rahasia
dagang ini dapat digunakan sendiri oleh
pemiliknya atau memberikan
lisensi kepada pihak lain. Pemilik juga dapat melarang
pihak lain untuk menggunakan
rahasia dagang atau mengungkapkan pada pihak
ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersil.
Pemberian lisensi melalui
perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Dirjen HKI.
Pencatatan tersebut hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari
perjnajian lisensi dan tidak
mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Prinsip pada perjanjian lisensi
yang dicatatkan tersebut adalah non eksklusif, artinya
lisensi tetap memberikan
kemungkinan kepada pemilik rahasia dagang untuk
memberikan lisensi kepada pihak
ketiga lainnya. Apabila dibuat sebaliknya, maka hal
tersebut harus dinyatakan secara
tegas dalam perjanjian lisensi.
E. DESAIN
INDUSTRI
Hak desain industri akan
diperoleh dengan mengajukan permohonan
pendaftaran secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI dengan
membayar sejumlah biaya tertentu.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu desain industri atau
beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan
desain industri atau memiliki
kelas yang sama. Permohonan tersebut memuat
(1)
tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan,
(2) nama dan kewarganegaraan
pendesain,
(3) nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan
pemohon atau kuasa
apabila permohonan diajukan
melalui kuasa,
(4) lampiran berupa contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari
desain industri yang dimohonkan serta surat kuasa
apabila dikuasakan dan surat
pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik
pemohon atau milik pendesain.
PENDAHULUAN
Teknologi dan ilmu pengetahuan saat
ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di berikan ini banyak kejahatan juga semakin berkembang.
Banyak orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan
hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu
contohnya adalan dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut
HAKI.
Undang-Undang menganai HAKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya
harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya
Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan
aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak
cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU
No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak
cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3).
TUJUAN
Agar masyarakat mengetahui apakah
itu HAKI dan betapa pentingnya HAKI dan tahu sanksi- sanksi yang didapat
apabila telah melanggarnya, dengan mengetahui sanksinya,masyarakat di
upayakan tidak berani melanggar HAKI dan
menghargai hasil ciptaan orang lain.
Penegakan HAKI dapat berpengaruh
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu
memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia
sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan
penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.
PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2
bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
- Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta
- Hak Paten
- Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah
diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa
pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil
hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang
hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah
kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah
diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja
menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan
bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program
computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19
tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program
computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal
(31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan
oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan
tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta,
pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi
Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software)
komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil
bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1. Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia
menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata
Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan
pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada
Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak
tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan
masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU
No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda
sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,”
terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa
(24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga
telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.
Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk
kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna
software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia
mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak
hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2. Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas
kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup
Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak
antara label satu dengan yang lainnya.
KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan
plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus
menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran
HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)
SUMBER
- http://tekno.kompas.com
- http://id.wikipedia.org
- http://technotsuck.blogspot.com
- http://hakintelektual.com
- http://dwiangger.wordpress.com
- http://cxopportunities.blogspot.com
- http://nawaelquds.blogspot.com
- http://misscupuss.blogspot.com
- http://elvisromiko.blogspot.com
- http://labhi.staff.umm.ac.id
- http://bie-bekti.blogspot.com
- http://www.depkumham.go.id
- http://lindasarlinda.blogspot.com/
- http://amazinggrace97.wordpress.com
- http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
0 komentar:
Posting Komentar