iklan

KEWAJIBAN MEMBACA AL-FATIHAH DALAM SHOLAT DARI SUDUT PANDANG 4 MAZHAB



BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islamialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar didalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Ada 4 mazhab sunni dalam islam saat ini yaitu mazhab Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Imam Maliki dan Imam Hambali. Setiap muslim yang menjadi makmum dari setiap mazhab yang dianutnya memiliki perbedaan cara dan sudut pandang dalam melakukan kehidupan beribadah sehari-hari.
Dari beberapa perbedaan yang ada penulis akan lebih fokus pada perbedaan sudut pandang mengenai kewajiban dalam membaca surat al- fatihah saat sholat dari 4 sudut pandang mazhab yang ada. Perbedaan sudut pandang ini menurut hemat penulis perlu untuk dipelajari karena membaca surat al-fatihah dalam sholat adalah wajib dan di Indonesia sendiri banyak kelompok yang menggunakan mazhab yang berbeda.  

1.2    Ruang Lingkup Pembahasan

Makalah ini membahas mengenai:
a.       Perbedaan pandangan dari 4 mazhab dalam kewajiban membaca Al-Fatihah saat sholat
b.      Sudut pandang makalah ini hanya dalam sudut pandang 4 mazhab sunni antara lain: mazhab Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Imam Maliki dan Imam Hambali

1.3    Tujuan dan Manfaat

Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah agama
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang perbedaan sudut pandangan 4 mazhab
Manfaat yang didapat dari makalah ini antara lain:
  1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang perbedaan sudut pandangan 4 mazhab
  2. Mahasiswa dapat mengetahui perbedaan antara cara ibadah makmum dari 4 mazhab dalam membaca surat al-fatihah saat sholat

BAB II

ISI

Membaca Al-fatihah merupakan rukun disetiap rakaat dalah sholat, telah shahih dari Rasulullah bahwa beliau membacanya disetiap rakaat dan ketika beliau mengajari orang yang tidak pas dalam sholat maka beliau memerintahkan untuk membaca Al-fatihah, sebagaimana sabda beliau yang artinya “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Al-fatihah” (Muttafuq Alaihi).
Para imam mazhab berpendapat bahwa membaca surat fatihah adalah wajib bagi imam dan bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) pada dua rakaat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua sholat yang lain.
Berikut ini adalah pendapat dari 4 imam mazhab yakni sebagai berikut:

A.    Menurut Pandangan Imam Hanafi

Membaca surat Al-fatihah dalam sholat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Qur’an itu boleh. Berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 26. Artinya: “...Bacalah apa yang (mudah bagimu) dari Al-Qur’an...(Q.S Al-Muzzammil: 20).
Membaca Al-fatihah itu hanya diwajibkan dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada sholat magrib, dan pada dua rakaat terakhir pada sholat isya’ dan ashar maka bacalah, jika tidak, bacalah tasbih, atau diam.
Boleh meninggalkan bassmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunahkan membaca dengan keras atau pelan (sir). Orang yang sholat sendiri ialah boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca ddengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras) dan bila suka dibaca secara sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam sholat itu tidak ada qunut kecuali pada sholat witir. Sedangkan menyilangkan dngan dua tangan adalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama meletakkan telapak tangannnya yang kanan diatas belakang telapak tangan yang kiri dibawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakan dua tangannya diatas dadanya.
Jadi, menurut mazhab imam hanafi tentang membaca surat Al-fatihah adalah:Imam Hanafi: “Sesungguhnya bacaan Al-fatihah bagi makmum dibelakang imam adalah makruh dan bisa berdosa baik dalam sholat berjamaah Sirriyyah (zhuhur dan ashar)ataupun jahriyah(subuh, magrib dan isya) karena banyaknya hadits-hadist yang diriwayatkan mengenai pengalaman pelarangan membaca apapun bagi makmum yang berjamaah”.

B.     Menurut Pandangan Imam Syafi’i

Mazhab As-syafi’iyah mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengaran bacaan imam saja. Hal ini didasarkan pada. Artinya: “Tidak ada yang namanya sholat tampa adanya bacaan surat al-kita (Al-fatihah)”. (HR.Bukhari, Azam/714; Tirmizi, 247).
Kemudian juga didasarkan pada hadits dia berkata: Rasulullah saw bersabda: dari Abu hurairah. Artinya: “Barang siap yang tidak membaca Al-fatihah maka sholatnya kurang, tidak sempurna. (HR. Muslim no. 359).
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-fatihah, makmum baru mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-fatihah secara sirr (tidak terdengar). Hal ini didasarkan dengan surat Al-araaf: 204).
Artinya; “dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S Al-araf: 204).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-fatihah gugur dalam kasus seseorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku’. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku’ bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.
Membaca Al-fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah.



C.    Menurut Pandangan Imam Maliki

Imam Malik berpendapat, bahwa makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir dan tidak wajib pada shalat jahar. Artinya dan apabila dibacakan al quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (q.s al-araf: 204).

D.    Menurut Pandangan Imam Hambali

Wajib membaca Al-fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunahkan membaca surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama. Dan pada sholat subuh, serta dua rakaat pertama pada sholat magrib dan isya’ disunahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada sholat witir bukan pada sholat-sholat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunatkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan dibawah pusar. (Mughniyah: 2001).

BAB III

PENUTUP

2.1    Kesimpulan

Dari pembahasan makalah di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : perbedaan sudut pandang mengenai kewajiban membaca surat al-fatihah saat sholat sebagian besar adalah tata cara dan waktu membaca surat al-fatihah saat sholat dan dikarenakan cara tafsir dari imam-imam besar. Dalam sudut pandang Imam Hanafi membaca Al-fatihah itu hanya diwajibkan dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada sholat magrib, dan pada dua rakaat terakhir pada sholat isya’ dan ashar maka bacalah, jika tidak, bacalah tasbih, atau diam. Sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Sedangan dalam pandangan Imam Hanafi makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir dan tidak wajib pada shalat jahar. Dalam sudut pandang Imam Hambali wajib membaca Al-fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunahkan membaca surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama

2.2    Saran

Dari uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa setiap mazham mempunyai sudut pandang dan tata cara beribadah yang berbeda khususnya dalam makalah ini yakni mengenai kewajiban membaca al-fatihah dalam sholat. Perbedaan ini bukanlah perbedaan yang harus diperdebatkan karena setiap mazhab memiliki dasar yang sama yakni Al-qur’an dan Hadist, yang membedakan hanyalah tafsir yang dilakukan oleh imam besar. Sebaiknya kita sebagai umat muslim tetap terus belajar dan mendalami islam agar kita bisa beribadah dengan lebih baik dan benar menurut mazhab yang kita jadikan acuan.

0 komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI PEGAWAI BERBASIS WEB SMA YAYASAN WANITA KERETA API (YWKA) PALEMBANG DENGAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD)

SISTEM INFORMASI PEGAWAI BERBASIS WEB SMA YAYASAN WANITA KERETA API (YWKA) PALEMBANG DENGAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD) ...