BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian
mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islamialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa
dan pendapat-pendapat seorang alim besar didalam urusan agama, baik ibadah
maupun lainnya. Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya.
Ada 4 mazhab sunni dalam islam saat ini yaitu mazhab Imam Hanafi, Imam Syafi’i,
Imam Imam Maliki dan Imam Hambali. Setiap muslim yang menjadi makmum dari
setiap mazhab yang dianutnya memiliki perbedaan cara dan sudut pandang dalam melakukan
kehidupan beribadah sehari-hari.
Dari
beberapa perbedaan yang ada penulis akan lebih fokus pada perbedaan sudut
pandang mengenai kewajiban dalam membaca surat al- fatihah saat sholat dari 4
sudut pandang mazhab yang ada. Perbedaan sudut pandang ini menurut hemat
penulis perlu untuk dipelajari karena membaca surat al-fatihah dalam sholat
adalah wajib dan di Indonesia sendiri banyak kelompok yang menggunakan mazhab
yang berbeda.
1.2 Ruang Lingkup Pembahasan
Makalah ini membahas mengenai:
a.
Perbedaan
pandangan dari 4 mazhab dalam kewajiban membaca Al-Fatihah saat sholat
b.
Sudut pandang
makalah ini hanya dalam sudut pandang 4 mazhab sunni antara lain: mazhab Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Imam Maliki dan
Imam Hambali
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah agama
2.
Untuk menambah
pengetahuan tentang perbedaan sudut pandangan 4 mazhab
Manfaat yang didapat dari makalah ini antara lain:
- Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang perbedaan sudut pandangan 4 mazhab
- Mahasiswa dapat mengetahui perbedaan antara cara ibadah makmum dari 4 mazhab dalam membaca surat al-fatihah saat sholat
BAB II
ISI
Membaca Al-fatihah
merupakan rukun disetiap rakaat dalah sholat, telah shahih dari Rasulullah
bahwa beliau membacanya disetiap rakaat dan ketika beliau mengajari orang yang
tidak pas dalam sholat maka beliau memerintahkan untuk membaca Al-fatihah,
sebagaimana sabda beliau yang artinya “Tidak sah sholat bagi orang yang
tidak membaca Al-fatihah” (Muttafuq Alaihi).
Para imam mazhab berpendapat bahwa membaca surat fatihah adalah wajib bagi
imam dan bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) pada dua rakaat subuh dan
pada rakaat pertama dan kedua sholat yang lain.
Berikut ini adalah pendapat dari 4 imam mazhab yakni
sebagai berikut:
A. Menurut Pandangan Imam Hanafi
Membaca surat Al-fatihah dalam sholat fardhu tidak diharuskan, dan membaca
bacaan apa saja dari Al-Qur’an itu boleh. Berdasarkan Al-Qur’an surat
Al-Muzammil ayat 26. Artinya: “...Bacalah apa yang (mudah bagimu) dari Al-Qur’an...(Q.S
Al-Muzzammil: 20).
Membaca Al-fatihah itu
hanya diwajibkan dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada sholat
magrib, dan pada dua rakaat terakhir pada sholat isya’ dan ashar maka bacalah,
jika tidak, bacalah tasbih, atau diam.
Boleh meninggalkan bassmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat.
Dan tidak disunahkan membaca dengan keras atau pelan (sir). Orang yang sholat
sendiri ialah boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca ddengan
perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras) dan bila
suka dibaca secara sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam sholat itu tidak
ada qunut kecuali pada sholat witir. Sedangkan menyilangkan dngan dua tangan
adalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama meletakkan telapak
tangannnya yang kanan diatas belakang telapak tangan yang kiri dibawah
pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakan dua tangannya
diatas dadanya.
Jadi, menurut mazhab
imam hanafi tentang membaca surat Al-fatihah adalah:Imam Hanafi: “Sesungguhnya
bacaan Al-fatihah bagi makmum dibelakang imam adalah makruh dan bisa berdosa
baik dalam sholat berjamaah Sirriyyah (zhuhur dan ashar)ataupun jahriyah(subuh,
magrib dan isya) karena banyaknya hadits-hadist yang diriwayatkan mengenai
pengalaman pelarangan membaca apapun bagi makmum yang berjamaah”.
B. Menurut Pandangan Imam Syafi’i
Mazhab As-syafi’iyah mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca
surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan
imamnya). Tidak cukup hanya mendengaran bacaan imam saja. Hal ini didasarkan
pada. Artinya: “Tidak ada yang namanya sholat tampa adanya
bacaan surat al-kita (Al-fatihah)”. (HR.Bukhari, Azam/714; Tirmizi, 247).
Kemudian juga didasarkan pada hadits dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
dari Abu hurairah. Artinya: “Barang siap yang tidak membaca
Al-fatihah maka sholatnya kurang, tidak sempurna. (HR. Muslim no. 359).
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-fatihah,
makmum baru mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing
makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Hal ini didasarkan dengan surat Al-araaf: 204).
Artinya; “dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S Al-araf: 204).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-fatihah gugur
dalam kasus seseorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku’.
Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku’ bersama imam dan sudah terhitung
mendapat satu rakaat.
Membaca Al-fatihah
adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama
maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah.
C. Menurut Pandangan Imam Maliki
Imam Malik berpendapat, bahwa makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir
dan tidak wajib pada shalat jahar. Artinya dan
apabila dibacakan al quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (q.s al-araf: 204).
D. Menurut Pandangan Imam Hambali
Wajib membaca Al-fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunahkan
membaca surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama. Dan pada sholat subuh,
serta dua rakaat pertama pada sholat magrib dan isya’ disunahkan membacanya
dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus
pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada
sholat witir bukan pada sholat-sholat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua
tangan disunatkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah
meletakkan tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan
meletakkan dibawah pusar. (Mughniyah: 2001).
BAB III
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa : perbedaan sudut pandang mengenai kewajiban membaca surat
al-fatihah saat sholat sebagian besar adalah tata cara dan waktu membaca surat
al-fatihah saat sholat dan dikarenakan cara tafsir dari imam-imam besar. Dalam
sudut pandang Imam Hanafi membaca Al-fatihah itu
hanya diwajibkan dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada sholat
magrib, dan pada dua rakaat terakhir pada sholat isya’ dan ashar maka bacalah,
jika tidak, bacalah tasbih, atau diam. Sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca
surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan
imamnya). Sedangan dalam pandangan Imam Hanafi makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir dan tidak wajib pada shalat
jahar. Dalam sudut pandang Imam Hambali wajib membaca Al-fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunahkan
membaca surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama
0 komentar:
Posting Komentar