iklan

ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
Fajar Widodo
Email
Institusi
Abstract
The problem of this study is what the ratio decidendi of the Constitutional Court in deciding the case material test Decision No. 93 / PUU-X / 2012 and what used legal interpretation of the Constitutional Court in deciding the case material test Decision No. 93 / PUU-X / 2012. This study uses normative legal, while the approach used that statute approach, case approach, historical approach, comparative approach and conceptual approach. The conclusion of this study are: First, the ratio decidendi of the Constitutional Court in deciding the case material test Decision No. 93 / PUU-X / 2012 includes facts material. In this case consists of the petition, the Constitutional Court's authority, legal standing The applicant, the decisions of the Constitutional Court previously associated with loss of rights and / or authority of the Constitutional Court, evidence and witnesses both filed by the Applicant and the proposed by the Constitutional Court. Second, the legal interpretation of the Constitutional Court which is used in deciding judicial cases Decision No. 93 / PUU-X / 2012 is a grammatical interpretation, systematic, teleological and historical.
Keywords: Ratio decidendi, Islamic Banking, Dispute Resolution
Abstrak
Permasalahan penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 dan apa penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama, ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 meliputi fakta-fakta materiil. Perkara ini terdiri dari permohonan Pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, alat bukti dan saksi baik yang diajukan Pemohon maupun yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 adalah penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis dan historis.
Kata kunci: Ratio Decidendi, Perbankan Syariah, Penyelesaian Sengketa
Yuridika: 268 Volume 30, No. 3, Desember 2015
Latar Belakang Masalah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh Dadang Achmad sebagai Pemohon.
Mekanisme atau cara penyelesaian sengketa perbankan syariah sendiri sudah diatur dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu: (1) Penyelesaian sengketa Perbankan syari'ah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama; (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad; (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah.
Dalam Pasal 55 ayat (1) tersebut secara jelas menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama bahwa Peradilan Agama bertugas atau berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Secara yuridis tidak ada yang dilanggar dalam Pasal 55 ayat (1) tersebut dikarenakan telah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur sebelumnya yaitu Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.1
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dinyatakan apabila para pihak memperjanjikan maka penyelesaian dapat dilakukan sesuai akad. Manakala dilihat pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) tersebut, pilihan penyelesaian sesuai akad tersebut dibatasi di antaranya melalui jalur non litigasi dan litigasi. Diantara pilihan melalui non litigasi adalah jalur musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
1 Abd. Shomad,”Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia” Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 221.
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
269
(Basyarnas), sementara jalur litigasi adalah melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Pilihan forum penyelesaian sengketa dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan nasabah dan juga pihak bank yang pada akhirnya akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1. Apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012?
2. Apa penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012?
Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis dasar Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012.
2. Untuk menganalisis penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012.
Kajian Pustaka
Peraturan perundang-undangan yang tidak dapat memayungi seluruh kegiatan, tidak lengkap dan tidak jelas maka harus dicari dan diketemukan. Melalui penemuan hukum proses yang dapat dilakukan untuk membentuk hukum yang lazim dilakukan oleh hakim serta aparat hukum lainnya yang diberikan tugas dan wewenang untuk menerapkan peraturan hukum umum padaperistiwa hukum konkrit.
Yuridika: 270 Volume 30, No. 3, Desember 2015
Penemuan hukum berkenaan dengan hal penegakan hukum.2 Sangat diharapakan di dalam penemuan hukum tercipta suatu interpretasi teks peraturan perundang-undangan yang benar sesuai dengan kaedah yang ada di dalam teks undang-undang tersebut agar diperoleh kebenaran murni yang mengakomodir kepentingan para pihak dan tidak sebaliknya.
1. Asas kepastian Hukum
Pengertian asas menurut kamus bahasa Indonesia adalah hukum dasar, dasar, dan dasar cita-cita3, sedangkan menurut kamus hukum principle atau teoro dan ajaran pokok.4 Asas merupakan tiang utama bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, asas merupakan suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth, sebab melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk kedalam hukum dan menjadi sumber yang menghidupi nilai-nilai etis moral dan sosial masyarakatnya masuk kedalam hukum dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya.5 Asas sebagai dasar, menurut Paul Scholten, bahwa sebuah asas hukum (rechtsbeginsel) bukanlah sebuah aturan hukum (rechtsregel). Untuk dapat dikatakan sebagai aturan hukum sebuah hukum adalah terlalu umum sehingga ia atau bukan apa-apa atau berbicara terlalu banyak. Penerapan asas hukum secara langsung melalui jalan subsumi atau pengelompokan sebagai aturan tidaklah mungkin, karena untuk terlebih dulu dibentuk isi yang lebih kongkret. Dengan perkataan lain, asas hukum, bukanlah hukum, namun hukum tidak dapat dimengerti tanpa asas-asas tersebut. Scholten mengemukakan lebih lanjut, adalah menjadi
2 J.A. Pontier, Rachsvinding, Oleh B, Arif Shidarta, (terj) “Penemuan Hukum”, (Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008) hlm. 8.
3 Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar bahasa Indonesia”. Balai Pustaka. 1990.
4 Kamus Hukum. Aneka Ilmu, Jakarta, 1997.
5 Tim lab. Fak. Hukum, UMM 2006, Praktek Ilmu Perundang-undangan, UMM Press Malang, hlm. 13.
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
271
tugas ilmu pengetahuan hukum untuk menelusuri dan mencari asas hukum itu dalam hukum positif.6
Asas kepatian hukum menurut Fuller ada 8 asas yang harus dipenuhi oleh hukum yang apabila tidak terpenuhi gagalah hukum disebut sebagai hukum, kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut: (a)suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu; (b) Peraturan tersebut diumumkan kepada publik; (c) Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem; (d) Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum; (e) Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan; (f) Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan; (g) Tidak boleh sering diubah-ubah; (h) Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
2. Metode Penemuan Hukum
Pada hakekatnya semua perkara membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukum baik itu tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan secara tepat terhadap peristiwa hukum. Di beberapa literatur dijumpai beberapa pengertian dari penemuan hukum yang dikemukakan para sarjana, antara lain: (a) Menurut Paul Scholten, penemuan hukum oleh hakim merupakan sesuatu yang lain dari pada hanya penerapan peraturan pada peristiwanya, kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun rechtssvervijining (pengkonkretan hukum);7 (b) Menurut John Z. Laudoe, bahwa penemuan hukum adalah penerapan ketentuan pada fakta dan ketentuan tersebut kadangkala harus dibentuk karena tidak selalu terdapat dalam undang-
6 Soimin, “Pembentukan Peraturan perundangan-undangan Negara di Indonesia”, UII Press Yogyakarta, 2010, hlm. 30
7 N.E. Algra dan Van Duyvendijk, oleh J.C.T Simorangkir dkk (terj), “Mula Hukum”, (Bina Cipta, Bandung, 1983), hlm. 359.
Yuridika: 272 Volume 30, No. 3, Desember 2015
undang yang ada;8 (c) Menurut Sudikno Mertokusumo, berpendapat bahwa penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dengan kata lain, merupakan proses konretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dangan mengingat akan peristiwa konkret (das sein) tertentu. Yang penting adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukum untuk peristiwa konkret.9
Berbicara mengenai penemuan hukum terdapat perbedaan pendapat mengenai metode dan cara penemuan hukum antara sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Secara umum dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi dan sebaliknya dari kalangan sistem hukum Anglo Saxon membuat pemisahan secara tegas antara interpretasi dengan metode konstruksi.10
Menurut pandangan Eropa Kontinental, dengan mendasarkan pada pandangan Sudikno Mertokusumo, secara garis besar membedakan penemuan hukum menjadi tiga, yaitu Pertama metode interpretasi atau metode penafsiran digunakan dalam hal peraturan perundang-undangan tetapi tidak jelas atau kurang jelas. Kedua metode argumentasi digunakan dalam hal aturan undang-undang tidak lengkap. Ketiga metode konstruksi hukum atau eksposisi diperuntukan terhadap peristiwa-
8 John Z. Loude. 1985. Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta, hlm. 69.
9 Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar”, (cetakan kelima, liberty, Yogyakarta, 2007) hlm. 37.
10 Metode penemuan hukum dengan menggunakan sistem hukum eropa kontinental dapat dilihat dalam paparan buku-buku karangan Paul Scholten, A. Pitlo, Sudikno Mertokusumo dan Yudha bhakti Ardhiwisastra. Sedangkan kalangan penemuan hukum yang menganut sistem hukum Anglo Saxon L.B Curzon, B Arief Sidarta dan Achmad Ali di dalam beberapa tulisan mereka.
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
273
peristiwa yang tidak dijumpai aturan perundang-undangan yaitu dengan membentuk pengertian-pengertian hukum.11
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Menurut Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.12 Nilai ilmiah suatu pembahasan dan pemecahan masalah terhadap legal issue yang diteliti sangat tergantung kepada cara pendekatan (approach) yang digunakan. Jika cara pendekatan tidak tepat, maka bobot penelitian tidak akurat dan kebenarannya pun dapat digugurkan.13
Menurut Peter Mahmud Marzuki, pendekatan dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).14. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan mendekati masalah yang diteliti dengan menggunakan sifat hukum yang normatif, karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai norma-norma tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Peraturan perundang-undangan yang dipakai meneliti dan menganalisa permasalahan yaitu UUD 1945 yang dikaitkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Selanjutnya penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif dengan menelaah, menjelaskan, memaparkan, menggambarkan, serta menganalisis
11 Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab Penemuan Hukum dan Sudikno Mertokusumo, penemuan Hukum., Op. Cit..
12 Peter Mahmud Marzuki. “Penelitian Hukum” Jakarta: Kencana, 2006, hlm 35.
13 Johnny, Ibrahim. “Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif”. Malang: Banyumedia, 2007. hlm 299
14 Peter Mahmud Marzuki (n 12) hlm 93.
Yuridika: 274 Volume 30, No. 3, Desember 2015
permasalahan atau isu hukum yang diangkat, seperti apa yang telah dikemukakan dalam perumusan masalah.
Bahan penelitian dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; (3) Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama; (5) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang judicial review terhadap Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:
Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Menurut Peter Mahmud Marzuki, bahan penelitian hukum sekunder adalah bahan-bahan berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.15.
Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi
1. Tinjauan Umum Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang untuk:
(a) “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15 Ibid, hlm 141
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
275
(b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(c) memutus pembubaran partai politik;
(d) memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
(e) memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menciptakan keadilan melalui pelaksanaan kewenangannya. Mahkamah Konstitusi menjalankan wewenang tersebut untuk menegakkan konstitusi untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, sekaligus menjalankan fungsi dari Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung dan pengawal konstitusi untuk menciptakan legal juctice dan social justice.16
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-undang berdasar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berisi ketentuan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun ketentuan tersebut dibatasi oleh ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menghendaki Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian undang-undang yang
16 Abdul Latif, Op.Cit., hlm. 125.
Yuridika: 276 Volume 30, No. 3, Desember 2015
dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tertuju secara konkret kepada ayat-ayat maupun pasal-pasal tertentu dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.17
Permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan baik secara formal maupun materiil.18 Pada pengujian formal, undang-undang diuji apakah telah memenuhi prosedur pembentukan berdasarkan ketentuan UUD 1945 atau tidak. Pengujian tersebut hakikatnya tidak terkait dengan suatu pasal dan ayat tertentu, sehingga kerugian konstitusional yang dialami secara individual bukan merupakan sesuatu yang esensial atau bersifat obiter dikta19, sedangkan pengujian materiil mensyaratkan Pemohon harus dapat memperlihatkan secara langsung faktor-faktor yuridis relevan dengan pelanggaran hak konstitusional yang dialami akibat suatu undang-undang, yang membuat kerugian konstitusional riil yang diderita Pemohon memiliki sifat ratio decidendi atau esensial yang mempengaruhi putusan hakim.20
2. Tinjauan Umum Tentang Undang-undang perbankan syariah
Berdasar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman.
17 Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 275.
18 Tim Penyusun Cetak Biru Mahkamah Konstitusi, 2004, Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi Yang Modern dan Terpercaya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 24.
19 Ahmad Syahrizal, Op.Cit., hlm. 280.
20 Ibid, hlm. 283.
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
277
Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
Tujuan dari perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, sedangkan fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masya rakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu (1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerim a wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
Dalam hal penyelesaian sengketa. Disebutkan dalam Pasal 55 bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam akad telah diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Tinjauan umum tentang Ratio Decidendi
Pengertian ratio decidendi atau pertimbangan hakim adalah argument/alasan hakim yang dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara. Ratio decidendi Hakim dapat diartikan sebagai pikiran hakim yang menentukan seorang Hakim membuat amar putusan.21 Dalam setiap putusan hakim terdapat alasan yang menentukan atau inti-inti yang menentukan dalam pembuatan putusan.22 Dalam ratio decidendi Hakim juga
21 Yan Pramadya Puspa, dalam Mochammad Alfi Muzakki, 2011, “Ratio Decidendi Hakim Ma Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pemalsuan Surat (Analisis TerhadapPutusan MA Nomor 41 PK/PID/2009 dan Putusan MA Nomor 183 PK/Pid/2010)”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, hlm. 9.
22 Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Kostitusi, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, hlm. 190.
Yuridika: 278 Volume 30, No. 3, Desember 2015
mempertimbangkan landasan filsafat yang mendasar, yang berhubungan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara, dan motivasi pada diri Hakim yang jelas untuk menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang terkait dengan pokok perkara. Istilah-istilah lain yang sama artinya seperti ratio decidendi adalah legal reasoning dan the ground of reason the decision yang dipakai pada penjelasan berikutnya.23
Pada umumnya, fungsi ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lainnya, atau antara masyarakat dengan pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum, dan lembaga peradilan.24
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
a. Dalil Pemohon
Pemohon pada pokoknya memohon pengujian Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah terhadap UUD 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 55 ayat (2)
“Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad”.
23 “Peranan Putusan Pengadilan Dalam Program Deradikalisasi Terorisme di Indonesia”, Vol - III/NO - 02/AGUSTUS/2010, Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat, hlm. 117-118.
24 Abraham Amos H.F. “Legal Opinion Teorities & Empirisme” PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 34.
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
279
Pasal 55 ayat (3)
“Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah”.
Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian adalah: Pasal 28D ayat (1) :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Alasan pemohon sebagai berikut: (1) Menurut Pemohon Undang-Undang a quo tidak secara tegas menentukan peradilan mana yang harus dipakai bila terjadi sengketa perbankan syariah karena dengan adanya kebebasan untuk memilih sebagaimana tercantum dalam pasal a quo telah menimbulkan berbagai penafsiran terkait peradilan yang dipilih atau yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum, sedangkan Pasal 55 ayat (1) yang secara tegas mengatur jika terjadi perselisihan harus dilaksanakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama; (2) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur adanya kepastian hukum dan keadilan, sedangkan menurut Pemohon Pasal 55 ayat (1) dengan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) sangat kontradiktif karena norma yang satu secara tegas menyebutkan peradilan yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sedangkan norma yang lainnya justru membebaskan untuk memilih. Adanya kontradiksi tersebut menurut Pemohon pada akhirnya dapat menimbulkan penafsiran tersendiri sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum; (3) Menurut Pemohon akibat adanya pasal a quo telah menyebabkan Pemohon
Yuridika: 280 Volume 30, No. 3, Desember 2015
yang merupakan nasabah Bank Mualamat mengalami kerugian konstitusional karena tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Perbankan Syariah.
b. Pertimbangan Hakim
Pertimbangan hukum majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah sebagai berikut: (1) Permohonan Pemohon, dalam hal ini adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; (3) Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya; (4) Persyaratan lainnya agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; (5) Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing); (6) Alat bukti dan saksi ahli yang diajukan Pemohon; (7) Alat bukti dan Saksi ahli yang diajukan Mahkamah Konstitusi
c. Amar Putusan
Putusan hakim dalam perkara ini sebagai berikut.
1) “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
a) Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
281
b) Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya”
2. Penafsiran Hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012
Dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis dan historis. Penafsiran atau interpretasi gramatikal adalah interpretasi menurut bahasa; penafsiran atau interpretasi sistematis yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain. Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan; dan penafsiran atau interpretasi historis dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis.
Kesimpulan
1. Ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 meliputi fakta-fakta materiil. Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu dan segala yang menyertainya, serta aturan hukum yang tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersebut. Dalam perkara ini terdiri dari permohonan Pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Yuridika: 282 Volume 30, No. 3, Desember 2015
Mahkamah Konstitusi, alat bukti dan saksi baik yang diajukan Pemohon maupun yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 adalah penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis dan historis.
DAFTAR PUSTAKA
“Peranan Putusan Pengadilan Dalam Program Deradikalisasi Terorisme di Indonesia”, Vol - III/NO - 02/AGUSTUS/2010, Jurnal Yudisial (2010), Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat
Abd. Shomad, Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Prenada Media Group, 2010
Abraham Amos H.F., Legal Opinion Teorities & Empirisme, PT. Grafindo Persada, 2007
Ahmad Syahrizal, , Peradilan Konstitusi, Pradnya Paramita, 2006
Algra, N.E. dan Van Duyvendijk, Mula Hukum, diterjemahkan oleh J.C.T Simorangkir dkk. Bina Cipta, 1983
J.A. Pontier, Rachsvinding, (terj) B, Arif Shidarta, Penemuan Hukum, Jendela Mas Pustaka, 2008
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia, 2007
John Z. Loude, Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, 1985
Fajar Widodo : Analisa Yuridis
283
Kamus Hukum, Aneka Ilmu, 1997
Mochammad Alfi Muzakki, Ratio Decidendi Hakim MA Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pemalsuan Surat (Analisis TerhadapPutusan MA Nomor 41 PK/PID/2009 dan Putusan MA Nomor 183 PK/Pid/2010), Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2011
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, 2006
Putusan Nomor 93/PUU-X/2012
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar, cetakan kelima, Liberty, 2007
Soimin, “Pembentukan Peraturan perundangan-undangan Negara di Indonesia”, UII Press Yogyakarta, 2010
Tim lab. Fak. Hukum, UMM Praktek Ilmu Perundang-undangan, UMM Press 2006
Tim Penyusun Cetak Biru Mahkamah Konstitusi, Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi Yang Modern dan Terpercaya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Kostitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
Yuridika: 284 Volume 30, No. 3, Desember 2015
Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1990

0 komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI PEGAWAI BERBASIS WEB SMA YAYASAN WANITA KERETA API (YWKA) PALEMBANG DENGAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD)

SISTEM INFORMASI PEGAWAI BERBASIS WEB SMA YAYASAN WANITA KERETA API (YWKA) PALEMBANG DENGAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD) ...